Industri Jasa boga sebagai penyedia makanan siap santap, seperti rumah makan, katering sampai pedagang jajanan anak sekolah saat ini hanyak berkembang di masyarakat seiring dengan gaya hidup yang menginginkan kepraktisan dalam penyediaan makanan. Umumnya konsumen membeli makanan dengan memperhatikan rasanya (keenakannya) dan kurang memperhatikan nilai gizi ataupun keamanan dari makanan tersebut. Memang keamanan makanan siap santap tidak dapat diketahui secara langsung, dan biasanya konsumen mengukurnya dengan memperhatikan kebersihan sarana dan tempat penyajian.
Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan yang dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini secara jelas menunjukkan upaya untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sasaran program keamanan pangan adalah:
1. Menghindarkan masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan, yang tercermin dari meningkatnya pengetahuan dan kesadaran produsen terhadap mutu dan keamanan pangan.
2. Memantapkan kelembagaan pangan, yang antara lain dicerminkan oleh adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur keamanan pangan
3. Meningkatkan jumlah industri pangan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya UU No. 7 tentang Pangan tahun 1996 sebuah langkah maju telah dicapai pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Dalam upaya penjabaran UU tersebut, telah disusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan. Demikian juga PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan. Gambaran keadaan keamanan pangan selama tiga tahun terakhir secara umum adalah:
1. Masih dtiemukan beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan
2. Masih banyak dijumpai kasus keracunan makanan
3. Masih rendahnya tanggung jawab dan kesadaran produsen serta distributor tentang keamanan pangan yang diproduksi/diperdagangkannya
4. Masih kurangnya kepedulian dan pengetahuan konsumen terhadap keamanan pangan.
Penyebab utama kasus keracunan dari makanan siap santap adalah penggunaan bahan mentah yang tercemar mikroba patogen, pendiaman makanan yang cukup lama sebelum dikonsumsi dan pemasakan kembali yang tidak cukup. Seringkali makanan katering disiapkan pada malam hari dan dihidangkan siang hari berikutnya. Tenggang waktu yang cukup lama ini dapat menyebabkan mikroba patogen (mikroba penyebab penyakit) yang tidak mati saat pemanasan tumbuh dan menghasilkan racun yang berbahaya (Fardiaz, 1994) Penyimpanan makanan siap santap perlu mendapat perhatian penting agar tidak busuk dan aman dikonsumsi.
Food and Drug Administration (lembaga pengawasan obat dan makanan di AS) menganjurkan bahwa sebaiknya makanan yang akan dikonsumsi dalam keadaan dingin sebaiknya disimpan dalam suhu lemari es yatu maksimal 41 derajat Celcius dan untuk makanan yang dikonsumsm dalam keadaan hangat disimpan pada suhu diatas 55 derajat Celcius.
Pengendalian menjadi kata kunci untuk mendapatkan makanan yang aman dikonsumsi. Pengendalian dilakukan mulai dari pemilihan bahan baku, proses pemasakan, penyimpanan maupun penyajian. HACCP (Hazard Analysis of Critical Control Point) merupakan suatu sistem pengendalian bahaya pada makanan yang bersifat mencegah terhadap kemungkinan terjadinya keracunan atau penyakit melalui makanan. Penerapan HACCP pada industri jasa hoga mulai dari pemilihan bahan baku, penanganan/ penyimpanan bahan mentah, persiapan, pengolahan sampai penjualan dan penyajiannya diharapkan dapat mengurangi terjadinya kasus keracunan pangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar